Pendidikan adalah salah satu bentuk upaya
menuju pendewasaan dalam kehidupan. Pendidikan adalah usaha membentuk insan –
insan akademis yang berpikir mandiri dan dapat bertanggung jawab atas tindakan
yang diperbuatnya. Melalui pendidikan diharapkan dapat tercipta kehidupan yang
lebih baik bagi diri insan tersebut, juga keluarga, masyarakat, bangsa, dan
peradaban manusia.
Peran penting
pendidikan ini dapat ditinjau dari sejarah masa lampau. Paska Perang Dunia II,
Jepang sebagai salah satu negara yang menderita kekalahan, mengalami kehancuran
yang luar biasa. Tentara dan penduduknya tercerai berai dan dua kota besarnya
hancur karena bom atom. Di tengah upaya memulai lagi pembangunan Jepang yang
hancur lebur, Kaisar Jepang saat itu meminta agar pemerintah mendata tenaga
pendidik (guru) Jepang yang masih hidup. Kaisar memandang bahwa membangun
Jepang dari kehancuran tidak dapat terwujud tanpa membangun pendidikannya
terlebih dahulu. Pembangunan nasional hanya dapat terwujud jika karakter dan
pengetahuan masyarakat dikembangkan melalui pendidikan.
Dalam pembukaan Undang – Undang Dasar
1945, para pendiri bangsa telah mencantumkan tujuan negara, salah satunya
adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini diperkuat dalam UUD 1945 yang
menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan
dan negara memiliki kewajiban untuk memenuhi pendidikan setiap warga negara
guna mewujudkan tujuan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Untuk menjalankan tanggung jawabnya,
pemerintah telah mengaturnya ke dalam undang – undang. Undang – Undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan definisi
tentang pendidikan. Menurut UU ini, pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam upaya meningkatkan pendidikan nasional,
pemerintah telah menetapkan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Standar Nasional
Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan
terdiri dari standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Tujuan Standar Nasional Pendidikan ini adalah untuk
menjamin pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Pemerintah mewajibkan
setiap satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal untuk melakukan
penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan secara bertahap, sistematis dan
terencana serta memiliki target dan kerangka waktu yang jelas agar dapat
memenuhi atau bahkan melampaui standar nasional pendidikan.
Dalam keberjalanannya, usaha mencerdaskan bangsa masih
mendapatkan banyak kendala. Masih banyak sekolah yang tidak memiliki fasilitas lengkap
seperti buku diktat, perpustakaan dan laboratorium. Sekolah seperti ini
kebanyakan terdapat di daerah tertinggal. Namun, di kota-kota besar juga masih
banyak terdapat sekolah yang tidak memiliki fasilitas yang baik. Dampak dari
fasilitas belajar yang kurang baik, para siswa menjadi kesulitan untuk mengikuti
proses belajar di sekolah.
Mutu para pendidik juga belum terlalu memadai. Hal ini
dapat dilihat dari adanya sekolah unggulan dan non unggulan di setiap daerah.
Kualitas dan kuantitas pendidik juga tidak seimbang antara di kota-kota besar
dan di daerah. Bahkan di beberapa daerah terpencil, sekolah hanya didatangi
oleh pengajar satu kali per bulan. Para pengajar yang ditempatkan di daerah
pedalaman lebih memilih untuk tinggal di kota ketimbang mengajar ke daerah
karena faktor infrastruktur dan fasilitas mengajar.
Pengelola sekolah terkadang juga tidak berupaya
optimal untuk meningkatkan kualitas guru dan fasilitas sekolah. Pemerintah sebagai
pengawas dan pelaksana tanggung jawab pendidikan terkadang kurang memberikan
intervensi terhadap pengelola sekolah. Akibatnya terdapat banyak sekolah yang
tidak memenuhi standar nasional pendidikan. Bahkan di beberapa daerah terdapat
perguruan tinggi swasta yang tidak memiliki izin operasi dari KOPERTIS. Hal ini
sangat merisaukan masyarakat karena sudah banyak korban dari masyarakat.
Masyarakat yang tidak tahu justru mendaftar dan berkuliah di perguruan tinggi
ilegal ini dan membayar biaya perkuliahan namun ijazahnya tidak dapat dipakai
untuk melamar pekerjaan.
Menyikapi hal ini, pemerintah perlu meningkatkan mutu sarana
dan prasarana sekolah, mutu dan kuantitas serta penyebaran guru, dan metodologi
pendidikan yang mendukung dan bukannya menekan siswa. Anggaran pendidikan yang
besar (20 persen dari APBN) seharusnya sudah memadai untuk meningkatkan
kualitas pendidikan Indonesia. Sayangnya, dalam pelaksanaannya, anggaran ini
tidak sepenuhnya digunakan untuk pendidikan. Selain pengalokasian yang tidak
sesuai kebutuhan, sebagian anggaran ini juga dikorupsi oleh oknum-oknum
pendidikan, baik di internal pemerintah, maupun pengelola sekolah. Pemerintah
harus tegas mengawasi penggunaan anggaran pendidikan karena lambannya
peningkatan pendidikan akan menyebabkan kualitas warga negara Indonesia akan
kalah bersaing dengan warga negara-negara lain.
Anak-anak bangsa tidak hanya membutuhkan ijazah dan
surat kelulusan dari sekolah. Lebih dari itu, anak-anak bangsa harus
mendapatkan pencerdasan pola pikir dan karakter. Dengan ini, mereka dapat
mandiri dan bertanggung jawab bagi diri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan
negaranya. Oleh sebab itu, pemerintah harus tegas memperhatikan standar
pendidikan dan izin sekolah serta perguruan tinggi. Pihak pengelola pendidikan
harus menjadikan anak didik sebagai subjek utama yang harus dikembangkan. Karena
itu, infrastruktur pendidikan harus berkualitas untuk membentuk anak-anak
bangsa yang cerdas dalam pola pikir, mental, dan karakter.
Pendidikan adalah upaya memanusiakan manusia bukannya
menjadikan manusia sebagai robot pekerja. Pendidikan Indonesia seharusnya membentuk
manusia-manusia Indonesia yang dapat berpikir mandiri, kritis, dan mau belajar
sehingga setelah lulus, para insan intelektual ini dapat berkarya besar bagi
pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara. Semangat ini
haruslah menjiwai benak setiap perangkat pendidikan sehingga upaya mencerdaskan
anak bangsa dapat berjalan seperti yang dicita-citakan.
Tulisan ini dimuat di www.siperubahan.com