inspirasi

inspirasi

Wednesday 2 April 2014

Dampak Jejaring Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat


A.    Perkembangan Jejaring Sosial
Pada awal abad yang baru ini, peradaban dunia dibawa ke dalam situasi yang paradoks. Di satu sisi, globalisasi telah melahirkan kesadaran manusia sebagai penghuni satu bumi. Sekat ruang dan waktu terasa sirna dihempas gelombang teknologi yang merambah dunia, akselarasi informasi dan komunikasi yang tak lagi mampu dihambat, yang semuanya itu menciptakan fenomena yang mengglobal. Namun di sisi lain, globalisasi pun telah merangsang munculnya kecenderungan lokalisasi, seperti munculnya aliansi regionalisme ekonomi, menguatnya kesadaran etnik, serta pencarian jati diri dari berbagai komunitas, beserta faham-faham yang menyertainya seperti gerakan fundamentalisme agama, militansi etnik, solidaritas teritorial dan berbagai fenomena komunitas lainnya.
Dalam realitas kebangsaan Indonesia, fenomena global juga memberikan dampak terhadap paradigma masyarakat. Pada satu sisi fenomena ini mendorong masyarakat untuk mencapai kesejahteraan hidup dalam kehidupan sebagai satu bangsa. Namun, pada sisi yang lain, bangsa ini telah memasuki ruang-ruang kepentingan komunitas, kelompok, dan kepentingan primordialisme lainnya yang merasuk dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya dan masyarakat.
Tak dapat dipungkiri bahwa bangsa Indonesia telah cukup lama berdaya upaya untuk menggagas demokrasi. Banyak pihak berpendapat bahwa demokrasi berakar pada nilai-nilai budaya bangsa, karenanya demokrasi bukanlah sesuatu yang baru bagi Indonesia, akan tetapi realitas yang ada adalah bahwa bangsa ini belum berhasil merumuskan konsep demokrasi yang substansial. Pembangunan demokrasi sangat erat kaitannya dengan partisipasi aktif masyarakat sebagai subjek dari demokrasi tersebut. Masyarakat harus memiliki kesadaran dan kepekaan untuk memainkan perannya dalam mendorong terjadinya pembangunan yang adil dan merata bagi segenap rakyat Indonesia.
Dalam perjalanan waktu, masyarakat Indonesia harus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman yang ada sekarang ini. Perkembangan teknologi informasi, akulturasi budaya, ekonomi global, dan banyak perkembangan zaman lainnya seharusnya tidak menjadi hambatan masyarakat dalam menjalankan perannya melakukan perubahan bagi dirinya dan lingkungan sekitarnya. Masyarakat harus bersifat dinamis menyesuaikan diri dengan zaman, namun tetap mengedepankan aturan dan norma-norma yang berlaku di Indonesia. Sehingga walaupun mengikuti perkembangan yang terjadi di dunia, masyarakat tetap menjunjung tinggi kultur khas dari bangsa Indonesia.
Masyarakat Indonesia sekarang ini sudah mulai fasih memberdayakan teknologi informasi. Masyarakat menggunakan media sosial untuk berbagai aktivitas seperti bisnis online, publikasi kegiatan, menyampaikan gagasan, ataupun sekedar bertegur sapa dengan teman dan kolega. Kecenderungan masyarakat saat ini juga lebih suka sesuatu yang instan, cepat, dan tidak menghabiskan waktu. Fenomenanya dapat kita lihat bersama. Masyarakat yang dulu lebih senang berlama-lama membaca koran cetak, sekarang ini sudah cukup puas dengan membaca berita di twitter ataupun membaca koran secara dijital sambil naik angkutan umum ke tempat kerja/kampus. Kita dapat melihat di angkutan umum seperti busway, angkot, kereta, dan angkutan massal lainnya, masyarakat menggunakan waktu perjalanannya untuk berselancar di dunia maya. Bahkan tidak jarang dalam sela-sela aktivitas kerja ataupun belajar, masyarakat menyempatkan diri untuk berjejaring sosial.
Saat ini telah banyak jasa jejaring sosial yang tersedia untuk diakses oleh masyarakat. Mulai dari Friendster yang ramai digunakan oleh masyarakat Indonesia di tahun 2002-2006, dilanjutkan dengan Facebook, MySpace, YouTube, Flickr, Twitter, dan lainnya. Setiap jejaring sosial menyediakan fasilitas yang unik dan berbeda-beda. Beberapa contohnya antara lain:
Friendster
Friendster merupakan salah satu jejaring sosial pertama yang populer di Indonesia. Jejaring sosial ini menawarkan konten dimana pengguna bisa membuat sebuah profil yang bisa terhubung ke profil orang lain. Kita dapat mengunggah foto ataupun menuliskan aktivitas kita di profil yang kita buat. Jejaring sosial ini populer pada awal tahun 2002 hingga 2006.
YouTube
YouTube adalah sebuah situs yang menyediakan konten untuk berbagi video, audio, berita, dan lainnya. Kita dapat mencari, mengunggah, ataupun mengunduh berbagai jenis data di website ini. Umumnya masyarakat menggunakan jejaring sosial ini untuk berbagi video dan berita. Salah satu birokrat yang aktif memberdayakan jejaring ini adalah Wakil Gubernur DKI Jakarta. Pak Basuki melalui timnya rutin mengunggah video rekaman rapat Pemda DKI Jakarta, ataupun aktivitas-aktivitas Wakil Gubernur lainnya.
Facebook
Facebook adalah jejaring sosial paling populer yang masih digunakan masyarakat hingga saat ini. Facebook didirikan oleh Mark Zuckerberg pada tahun 2004. Jejaring sosial ini menawarkan konten dan fasilitas yang lebih lengkap dari jejaring sosial lainnya. Fasilitas yang diandalkan dari jejaring ini antara lain konten chat, berbagi foto dan video, beragam permainan Facebook, ataupun dapat berbagi status maupun catatan (note). Saat ini ada lebih dari 600 juta orang di dunia yang menggunakan Facebook dan Indonesia merupakan salah satu negara penyumbang pengguna terbanyak.
Twitter
Twitter adalah jejaring sosial yang menfokuskan diri pada micro-blogging. Namun fokus ini menjadi keunggulan tersendiri dari Twitter. Twitter memungkinkan kita untuk mengikuti (follow) teman maupun orang lain yang ingin kita ketahui aktivitasnya. Kita juga dapat berbagi informasi terkini melalui jejaring ini. Twitter banyak digunakan oleh tokoh-tokoh masyarakat maupun artis untuk menyampaikan aktivitasnya maupun pemikiran-pemikiran dari tokoh-tokoh tersebut. Bahkan berbagai situs baik situs berita, lembaga pemerintahan, perusahaan, dan lainnya menggunakan media ini untuk menyampaikan aktivitasnya.
Change.org
Change.org adalah jejaring sosial yang digunakan sebagai wadah bagi masyarakat untuk memberikan petisi terkait suatu kondisi ataupun permasalahan. Banyak digunakan oleh masyarakat global untuk mengangkat isu-isu yang terjadi di lingkungan dunia. Masyarakat Indonesia sendiri mulai menggunakannya pada tahun 2010. Banyak permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat yang kemudian diangkat melalui media ini seperti terkait ekosistem Gunung Leuser, stop mobil murah, dan kampanye-kampanye lainnya.

B.    Perubahan Sosial
Fenomena belakangan ini, Gerakan-gerakan di Timur Tengah, Brasil, dan negara-negara lainnya yang merintis terjadinya perubahan sosial diawali dengan gerakan di media sosial. Diskusi-diskusi yang selama ini dilakukan secara bertatap mata di dunia nyata juga mulai beralih ke dunia maya. Oleh karena itu, di era sekarang ini media sosial telah menjadi salah satu ujung tombak gerakan pemikiran dalam mendorong terjadinya perubahan sosial di tengah masyarakat.
Berbagai lembaga seperti lembaga pemerintah, perusahaan, lembaga masyarakat seperti NGO dan LSM mengganggap teknologi informasi ini penting sehingga memiliki pengurus/pegawai di bidang komunikasi. Mereka memiliki tugas untuk rutin mengunggah setiap informasi aktivitas dan data terkait tugas dan tanggung jawab dari lembaga tersebut. Harapannya masyarakat ataupun pendukung lembaga tersebut akan mendapatkan perkembangan aktivitas lembaga tersebut secara update.
Saat ini, informasi bisa diakses oleh masyarakat dengan cepat. Berita yang terjadi di pulau bahkan belahan dunia lain dapat diketahui hanya dalam hitungan menit bahkan detik. Ini jauh berbeda dengan era sebelum perkembangan teknologi informasi dimana informasi ataupun berita baru bisa diketahui setelah menunggu beberapa hari, minggu, bahkan bulan. Kondisi ini memberikan pengaruh terhadap perubahan sosial. Masyarakat, baik di perkotaan maupun perdesaan, ataupun di pusat maupun daerah dapat mengetahui setiap informasi dan berita yang terjadi di tengah masyarakat dalam waktu yang cepat. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh gerakan sosial di Brazil dan Timur Tengah, dan beberapa kali juga dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia.
Masyarakat Indonesia mulai memberdayakan jejaring sosial untuk melakukan advokasi dan kampanye terhadap berbagai permasalahan masyarakat maupun kebijakan yang tidak sesuai dengan kehendak masyarakat. Dalam prakteknya, beberapa kampanye dan advokasi yang dilakukan dengan jejaring sosial berhasil mencapai tujuannya. Kita dapat mengingat kampanye “koin untuk Prita” yang didukung oleh ribuan masyarakat yang bahkan tidak pernah kenal ataupun bertemu dengan Prita. Begitu juga sekarang ini banyak kampanye yang sedang dijalankan, baik melalui media Facebook, Twitter, Change.org, dan lainnya.
Dalam artikel koran Kompas bulan November lalu, dituliskan topik tentang Demokrasi Digital. Terdapat tiga pembagian generasi sesuai dengan perkembangan zaman. Adapun pembagian tersebut antara lain:
  1. Generasi X = lahir pada tahun 1966 – 1976 (konservatif)
  2. Generasi Y = lahir pada tahun 1977 – 1994 (transisi)
  3. Generasi Z = lahir pada tahun 1995 – 2005 (baru/ICT)
Saat ini yang menjadi pemimpin di Indonesia dalam berbagai bidang (sosial, politik, budaya, dan lain-lain) masih generasi X. Sementara itu, generasi Y yang adalah generasi transisi teknologi sudah mulai masuk ke dalam sistem. Dan dalam waktu yang tidak lama, generasi Z juga akan segera masuk ke dalam sistem. Hal ini akan berdampak terhadap kondisi sosial masyarakat. Tingkat pendidikan masyarakat Indonesia belum merata, termasuk dalam hal pemahaman terkait pemanfaatan teknologi informasi, khususnya jejaring sosial. Oleh karena itu, pemerintah maupun stake holder di dalam masyarakat harus menyikapi perkembangan ini dengan seksama agar perkembangan teknologi ini dapat membawa manfaat terhadap perkembangan pembangunan masyarakat dan bukannya mudarat.

C.     Dampak Negatif Jejaring Sosial
Dampak negatif dari jejaring sosial ini adalah pemanfaatan jejaring sosial yang tidak sesuai dengan fungsinya. Berbagai aksi kejahatan dapat terjadi melalui jejaring sosial. Maraknya penipuan melalui media sosial, pencemaran nama baik, pencurian identitas, peredaran narkoba, akses pornografi dan pornoaksi, serta beragam tindak kejahatan lainnya. Selain itu penggunaan jejaring sosial yang tidak sesuai dengan umur juga memberikan dampak terhadap mental masyarakat, khususnya anak-anak. Anak-anak yang terlalu cepat mengakses jejaring sosial dan kurang mendapat pembinaan dari guru ataupun orangtua akan membuat anak tersebut cenderung anti sosial. Anak tersebut akan lebih senang bersosial melalui jejaring sosial ketimbang melalui aktivitas pertemanan di dunia nyata. Selain itu anak yang mudah mengakses jejaring sosial akan lebih rawan terkena aktivitas kejahatan di dunia maya seperti mengakses situs pornografi, pencurian anak, dan lainnya.
Dalam aktivitas gerakan sosial, penggunaan jejaring sosial juga memberikan dampak negatif. Masyarakat lebih berani berkomentar di media sosial, namun tapi tidak berani mempertanggungjawabkan pendapatnya di dunia nyata. Tidak jarang jejaring sosial digunakan untuk mencemarkan nama baik individu maupun institusi. Beberapa pelaku terorisme juga mengaku belajar merakit bom melalui jejaring sosial. Gerakan-gerakan primordial, anti SARA juga berkembang melalui jejaring sosial. Banyak situs dan akun-akun dunia maya yang menghina suku, agama, ataupun golongan lainnya. Apabila tidak ada hukum yang mengatur pemanfaatan media teknologi informasi ini, dikuatirkan hal ini akan membawa dampak negatif terhadap masyarakat bahkan mengganggu keamanan, ketertiban, dan kedamaian di tengah masyarakat.
Untuk mengatasi berbagai permasalahan yang timbul dari penyalahgunaan teknologi informasi, termasuk jejaring sosial, pemerintah mengeluarkan UU No. 11 Tahun 2008 yang berisikan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terdapat sanksi baik pidana maupun uang terhadap berbagai pelanggaran yang ditimbulkan dari penyalahgunakan teknologi informasi ini. Sudah terdapat beberapa tindak pidana yang ditujukan kepada pelanggar UU No. 18 Tahun 2008. Dengan adanya undang-undang ini diharapkan dapat menjadi batasan bagi masyarakat yang bebas memanfaatkan jejaring sosial ini.
Namun, selain lewat pendekatan peraturan untuk menangani penyalahgunaan jejaring sosial, pemerintah dan berbagai lembaga masyarakat perlu melakukan pelatihan dan lokakarya bagi masyarakat sebagai langkah pencegahan, mulai dari tingkat anak-anak, remaja, hingga orang tua. Dengan ini, masyarakat akan mengerti bagaimana menggunakan teknologi informasi dan jejaring sosial yang baik dan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Dengan adanya pendidikan ini, harapannya jejaring sosial dapat mendukung terjadinya perubahan sosial yang positif dalam masyarakat sehingga dapat lebih cepat mencapai pembangunan yang dicita-citakan.

Daftar Pustaka
Saswinadi Sasmojo, Sains, Teknologi, Masyarakat, dan Pembangunan, Bandung, Program Pascasarjana Studi Pembangunan ITB, 2004.
UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

*Mahasiswa S2 Studi Pembangunan
Institut Teknologi Bandung

Tulisan ini dimuat di www.vicaraveritas.com

No comments:

Post a Comment