inspirasi

inspirasi

Saturday 19 April 2014

Rela Mati untuk Sahabat

Kelahiran Yesus (Isa Al Masih) ke dunia bertujuan utk membawa kedamaian di tengah dunia. Manusia telah jatuh ke dalam dosa, dan kehilangan kemuliaan Allah. Manusia semakin jauh dari kebenaran, dan berteman akrab dengan kejahatan.

Dosa manusia telah menyebabkan kehidupan di bumi jauh dari ideal Allah. Kehidupan bumi yang seharusnya penuh dengan sukacita, kebahagiaan, kedamaian, keadilan, dan keindahan justru diisi dengan peperangan, kemiskinan, sakit-penyakit, dan ketidakadilan.

Yesus datang mengajarkan bagaimana kebenaran dan kebaikan yang sebenar-benarnya, sehingga kedamaian dapat kembali tercipta di tengah bumi. Yesus mengajarkan dan mencontohkan juga ajaran-Nya itu melalui kehidupan-Nya.

Yesus peduli kepada janda dan anak-anak, kelompok manusia yang disepelekan oleh masyarakat. Yesus menunjukkan kasih-Nya kepada para pemungut cukai dan pelacur, mereka yang dianggap manusia yang penuh dosa. Yesus juga menolong para penderita kusta, orang-orang yang dikucilkan dan diusir dari kota. Yesus juga menyembuhkan penyakit dari berbagai lapisan masyarakat. Dan Yesus juga melawan pengajaran yang tidak benar dari para Ahli Taurat dan orang Farisi.

Kematian-Nya adalah salah satu titik puncak pengorbanan-Nya. Dia dihakimi, disiksa, dan disalibkan utk kesalahan yang tdk pernah diperbuat-Nya.

Tiada kasih yang lebih besar dari kasih seseorang yang rela mati untuk sahabatnya.

Terima kasih Yesus atas pengorbanan dan kematian-Mu. Engkau telah mengajarkan kepada kami, bagaimana seharusnya yang dilakukan orang benar; rela berkorban bahkan nyawa demi orang-orang lain.

Engkau telah mengajarkan, HIDUP adalah KEBENARAN, dan MATI adalah KEUNTUNGAN.

Kiranya DAMAI bisa dirasakan semua orang di muka bumi, ketika setiap orang bisa saling berkorban demi orang lain.

Kiranya DAMAI bisa hadir di tengah bumi, ketika orang-orang baik tidak hanya memilih diam, tapi juga berusaha berbuat kebaikan.

Kiranya DAMAI memenuhi setiap kehidupan, ketika kebobrokan dilawan oleh para orang baik yang berjuang membela kebenaran dan keadilan, ketimbang sekedar meneriaki kegelapan dan ketidakadilan.

Sudikah kita memperjuangkan kebenaran bagi sesama kita?
Maukah kita saling berkorban satu sama lain demi kebahagiaan bersama?
Siapkah kita mengatakan HIDUP adalah KEBENARAN dan berjuang bersama melawan kebobrokan yang ada di sekitar kita?

"Apapun yang kau ingin orang lain lakukan terhadapmu, lakukanlah terlebih dahulu hal itu kepada orang lain," sabda Yesus.

Damailah Indonesia...
Damailah negeriku...
Selamat merefleksikan Jumat Agung...

Monday 14 April 2014

Pendidikan Politik Menjelang Pemilu 2014

Tulisan ini dimuat di www.siperubahan.com

Rakyat Indonesia menjadi subjek utama dari pembangunan. Pembangunan nasional tidak boleh pandang bulu dan harus dirasakan “segenap bangsa Indonesia” dan “seluruh tumpah darah Indonesia”. Sayangnya, pembangunan Indonesia masih belum sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa. Pemilihan Umum yang telah diadakan tiga kali setelah reformasi 1998 sepertinya masih belum menjawab jeritan masyarakat. 

Banyak kasus korupsi yang justru menjerat para pemimpin daerah dan nasional yang seharusnya menjadi contoh teladan dalam meniadakan praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme yang menjamur pada masa Orde Baru. Para pemimpin di pemerintahan yang seharusnya memberikan manfaat dan mencerminkan nilai-nilai kebaikan dan keadilan justru memberikan mudarat dan menunjukkan citra yang buruk dan tidak adil.

Virus korupsi
Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2010 telah merilis data yang menunjukkan bahwa salah satu penyumbang kerugian negara adalah korupsi keuangan daerah yang dilakukan oknum DPRD dan Kepala Daerah. Fakta ini telah menjadi evaluasi kritis bagi masyarakat tentang etika moral yang dimiliki oleh kepala daerah dan oknum-oknum pemerintahan. Ketimbang melakukan sumpah jabatan mereka dengan berintegritas, mereka justru mencuri dari kas negara dan kantong penduduk. Bukannya berusaha melakukan pembangunan yang adil dan merata bagi masyarakat, mereka justru berusaha memperkaya diri dan golongannya. Nilai-nilai keadilan, kejujuran, kebaikan, dan integritas telah hilang atau mungkin tidak pernah ada di dalam diri para pemimpin ini.

Rakyat sendiri sebagai subjek demokrasi nyatanya belum siap untuk berdemokrasi. Demokrasi menuntut peran aktif dari masyarakat untuk memilih wakil rakyat dan pemimpin daerah maupun nasional. Namun, kondisi masyarakat, kemiskinan dan rendahnya pendidikan, membuat mereka mudah diperalat dan diarahkan oleh oknum-oknum yang berkepentingan. Suara masyarakat diarahkan untuk memilih calon yang tidak memiliki kapasitas. Sayangnya, masyarakat tidak mampu mengkritisinya karena faktor perut (kemiskinan) dan rendahnya tingkat pendidikan mereka. Layaknya virus, apabila korupsi ini dibiarkan berlarut-larut, akan menyebabkan penyakit ini semakin sulit untuk disembuhkan, bahkan menyebar ke setiap sendi kehidupan masyarakat.

Kondisi ini juga setali tiga uang dengan para calon pemimpin. Melihat faktor psikologis masyarakat yang terkadang menuntut “apa yang diberikan” saat kampanye, para calon pemimpin ini mengeluarkan uang demi menjawab permintaan para pemilihnya. Mereka berpikir itu adalah cara instan untuk mendapatkan suara dari masyarakat. Pemilihan kepala daerah maupun legislatif akhirnya diwarnai dengan politik uang yang membodohi masyarakat awam.

Pendidikan Politik
Peran aktif masyarakat sangat besar untuk memilih kepala daerah atau nasional maupun anggota legislatif karena masyarakat menjadi subjek dari pembangunan itu sendiri. Masyarakat harus dicerdaskan sehingga tidak mudah diperalat oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan. Menjelang pemilihan umum yang tinggal hitungan hari, masyarakat diberi pilihan yang pelik. Memilih tidak menggunakan hak suaranya karena sudah pesimis akan hadirnya pembangunan yang ideal, ataukah tetap menggunakan hak suaranya, namun kembali harus tertipu dan tidak mendapatkan pembangunan yang sesuai harapannya selama lima tahun ke depan. Layaknya buah simalakama, kedua pilihan tersebut tidak akan akan memberikan pembangunan yang adil dan merata bagi masyarakat.

Menjawab itu, pendidikan politik harus dilakukan bagi penduduk yang miskin dan tingkat pendidikannya masih rendah. Pendidikan politik menjelang pemilihan umum ini harus diupayakan karena kunci terjadi pembangunan nasional yang dicita-citakan bergantung kepada hasil dari pemilihan umum, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden. Apabila masyarakat belum cerdas untuk memilih, maka orang-orang tidak baik akan lebih mudah masuk ke dalam sistem pemerintahan. Oleh karena itu, masyarakat harus paham dan dicerdaskan sehingga dapat memilih pemimpin yang tepat.

Masyarakat yang cerdas dalam politik akan mendukung tumbuhnya kehidupan demokrasi yang diidamkan. Masyarakat yang cerdas dan berintegritas akan memilih pemimpin yang cerdas dan berintegritas. Beberapa pemilihan kepala daerah telah menjadi contoh pemilihan yang dilakukan oleh masyarakat dengan cerdas tanpa terpengaruh dengan politik uang. Kepala daerah yang terpilih dengan sistem yang baik ini pada akhirnya tidak punya utang atau janji kampanye kepada para sponsor dan pengusaha yang memberikan dana kampanye serta tidak perlu korupsi untuk mengganti biaya kampanye. Pemerintah yang lahir dari pemilihan yang ideal ini akan fokus pada pembangunan yang diidam-idamkan segenap rakyat Indonesia.

Lembaga-lembaga masyarakat harus berperan aktif melakukan pembinaan dan pelatihan politik kepada masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Partai politik seharusnya juga melakukan pembinaan politik terhadap para anggotanya dan tidak hanya mengutamakan kepentingan partai saja. Partai politik harus mendidik kader-kader partainya agar memiliki nilai-nilai integritas, keadilan, kejujuran, dan rasa nasionalisme yang kuat sehingga tidak membedakan suku, agama, gender, dan golongan.

Pemerintahan baik pusat maupun daerah dipilih dan ditentukan oleh rakyat. Oleh karena itu, rakyat memiliki peranan penting dalam menentukan siapa saja yang diberi wewenang untuk menjadi pemerintah. Menjadi waktu yang tepat bagi rakyat karena pemilihan umum akan dilakukan beberapa waktu mendatang. Apabila rakyat cerdas memilih, maka dapat ditempatkan negarawan yang berkeadilan sosial, yang siap membangun Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Tidak lepas dari itu, setiap rakyat Indonesia harus diajak merefleksi ke belakang dan melihat jauh ke depan. Tugas membangun bangsa bukanlah tugas satu-dua hari. Tugas ini juga tidak dapat tuntas hanya dengan janji-janji saat kampanye ataupun lembaran uang kertas yang dibagikan menjelang pemilihan. Tugas pembangunan tersebut harus dilakukan bertahun-tahun dan hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang memiliki latar belakang yang baik; berintegritas, jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki semangat nasionalisme.

Rakyat Indonesia harus bisa menilai dengan kritis dan tidak mudah dipengaruhi oleh janji dan lembaran uang semata. Kekritisan rakyat adalah jawaban dalam menentukan pemimpin yang tepat, pemimpin yang memiliki karakter negarawan yang berkeadilan sosial.

Menakar Waktu

Pagi, siang, sore, malam, dan pagi lagi
Malam, pagi, siang, sore, dan malam lagi
Bergulir, berganti, berulang
Suka, duka, kalah, dan menang

Siapa yang dapat menahan hari?
Atau adakah yang dapat menghentikan waktu?
Umur selalu terus berlari
Dan kenangan juga akan silih berlalu

Hei, semua umat manusia
Itu hanyalah usaha menjaring angin
Tak ada yang dapat melihatnya
Juga tak satupun yang bisa merasakan

Waktu...
Usia...
Masa...
Lalu?

Semua indah pada waktunya
Namun tidak semua berguna
Apakah setiap hal hanyalah kesia-siaan?

Waktu akan terus berjalan, kadang berlari
Manusia akan bertambah umur, hingga lanjut usia
Siapa yang dapat menunda hari?
Atau adakah yang dapat menyangkal masa?

Tidak semua berguna di waktu yang hilang dan muncul satu persatu
Maka jadilah berhikmat
Jalani hidup dengan indah
Seakan tidak akan pernah ada lagi hari esok...

Salemba, subuh hari tanggal 14-04-2014

Wednesday 2 April 2014

Desentralisasi Korupsi


Tulisan ini dimuat di www.siperubahan.com

Saat Orde Lama dan Orde Baru, pembangunan, baik fisik maupun non-fisik, telah tersentralisasi di pulau Jawa dan beberapa kota besar. Pembangunan di daerah lainnya tetap berjalan, namun tidak sepesat pembangunan di kawasan ini. Hal ini menyebabkan ketidakpuasan masyarakat akan ketimpangan pembangunan di daerah.
Pada masa Orde Lama, berbagai pemberontakan telah terjadi di daerah karena kebijakan-kebijakan pemerintah pusat yang dirasakan tidak berpihak kepada masyarakat di daerah. Saat Orde Baru, keluh kesah masyarakat dapat ditahan dengan tekanan dari pemerintah terhadap masyarakat dan media. Setelah jatuhnya pemerintahan Orde Baru, berbagai tuntutan masyarakat yang selama ini terpendam pun diangkat kembali. Buruknya pelaksanaan pemerintahan di daerah yang masih dilaksanakan secara sentralistik telah mendorong lahirnya otonomi daerah. Wacana otonomi daerah kemudian bergulir sebagai konsepsi alternatif untuk menjawab permasalahan pembangunan yang tidak merata dan mengakibatkan terjadinya kesenjangan sosial ekonomi antara masyarakat di daerah dan pusat.
Otonomi daerah memiliki dasar hukum UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian diperbaharui melalui UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dari pengertian tersebut di atas maka akan tampak bahwa daerah diberi hak otonom oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus kepentingan sendiri.
Dengan diberlakukannya undang-undang ini diharapkan pembangunan di daerah dapat dilakukan lebih luas, nyata dan bertanggungjawab. Adanya perimbangan fungsi dan anggaran antara pemerintah pusat dan daerah harapannya akan mendorong setiap daerah untuk dapat lebih mandiri, sejahtera, maju dan kompetitif. Pembangunan yang selama ini tersentralistik harapannya akan bisa digantikan dengan pembangunan yang merata dan terdesentralisasi.

Desentralisasi Korupsi
Otonomi daerah pada dasarnya memiliki makna strategis yang berkaitan erat dengan tata kehidupan sosial, budaya, ekonomi, dan politik masyarakat Indonesia. Otonomi daerah dapat mendorong terciptanya proses demokrasi di Indonesia, yang ditunjukkan dengan meningkatnya peran masyarakat dalam proses pembangunan. Selain itu, otonomi daerah juga diharapkan meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelayanan publik, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan kemajuan pembangunan yang merata di setiap daerah. Banyak negara yang telah berhasil melalui kebijakan otonomi daerah. Namun terdapat juga negara-negara yang gagal karena kebijakan yang terdesentralisasi justru mengganggu pelayanan publik dan menimbulkan konflik dan gangguan dalam stabilitas sosial, ekonomi, dan politik.
Prof. Wihana Kirana Jaya, Msoc.Sc., Ph.D. dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar dalam Ilmu Ekonomi di UGM (2010) mengatakan bahwa sejumlah studi yang dilakukan terhadap negara maju dan berkembang menunjukkan bahwa penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah di satu sisi telah mendorong terciptanya akuntabilitas anggaran, namun di sisi lain juga membuka peluang yang sangat besar bagi terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme serta memungkinkan terjadinya kontrol yang kuat dari para elit politik di daerah.
Dari pidato Guru Besar tersebut kita dapat melihat bahaya virus korupsi yang telah dan dapat terjadi akibat adanya otonomi daerah. Otonomi daerah yang dibuat untuk mendesentralisasi pembangunan justru mengakibatkan terjadinya desentralisasi korupsi. Puluhan kepala daerah telah tersangkut permasalahan korupsi. Yang terbaru, Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut juga telah menjadi tersangka dari beberapa kasus korupsi yang terjadi di daerahnya.
 Fakta ini diperkuat hasil survei yang dilaksanakan oleh Political and Economy Risk Consultancy pada tahun 2010 yang menyebutkan bahwa dari 16 negara yang berada di Asia Pasifik, Indonesia menjadi negara yang memiliki tingkat korupsi tertinggi. Di antara tujuh negara ASEAN, Singapura dan Malaysia berada pada urutan pertama negara yang tingkat korupsinya terendah, yakni hanya sekitar 1,07%. Selanjutnya disusul Filipina dengan tingkat korupsi 7%, dan Vietnam 7,11%. Indonesia berada di urutan terakhir dengan skor 8,32%.

Antikorupsi
Seorang pemimpin harus berintegritas dan bersikap adil dalam memimpin daerahnya. Walaupun pemimpin tersebut tidak dipilih oleh semua penduduk, namun ketika pemimpin tersebut telah terpilih, dia tidak menjadi pemimpin dari sebagian penduduk yang memilihnya, melainkan pemimpin atas semua penduduk di daerahnya. Begitu juga wakil rakyat yang terpilih tidak hanya mewakili para pemilihnya saja, namun juga semua penduduk di daerah pemilihannya. Etika dan moral ini harus ada dalam diri setiap pemimpin sehingga kapasitas inilah yang mereka cerminkan melalui pemikiran dan tindakan mereka.

Pemimpin yang baik, berintegritas, dan tegas akan membuat para bawahannya mengikuti tingkah laku pemimpinnya. Begitu juga pemimpin yang anti korupsi akan memberi keteladanan kepada bawahannya untuk juga anti korupsi. Tidak dapat dipungkiri, apabila tren ini dapat dipertahankan dan disebarkan ke masyarakat, pembangunan yang adil dan merata dapat dilakukan di setiap daerah. Akhirnya, otonomi daerah yang selama ini memberikan permasalahan baru bagi Indonesia, dapat berjalan dengan ideal dan pembangunan masyarakat Indonesia yang dicita-citakan bisa terwujud bagi segenap rakyat Indonesia.

Dampak Jejaring Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat


A.    Perkembangan Jejaring Sosial
Pada awal abad yang baru ini, peradaban dunia dibawa ke dalam situasi yang paradoks. Di satu sisi, globalisasi telah melahirkan kesadaran manusia sebagai penghuni satu bumi. Sekat ruang dan waktu terasa sirna dihempas gelombang teknologi yang merambah dunia, akselarasi informasi dan komunikasi yang tak lagi mampu dihambat, yang semuanya itu menciptakan fenomena yang mengglobal. Namun di sisi lain, globalisasi pun telah merangsang munculnya kecenderungan lokalisasi, seperti munculnya aliansi regionalisme ekonomi, menguatnya kesadaran etnik, serta pencarian jati diri dari berbagai komunitas, beserta faham-faham yang menyertainya seperti gerakan fundamentalisme agama, militansi etnik, solidaritas teritorial dan berbagai fenomena komunitas lainnya.
Dalam realitas kebangsaan Indonesia, fenomena global juga memberikan dampak terhadap paradigma masyarakat. Pada satu sisi fenomena ini mendorong masyarakat untuk mencapai kesejahteraan hidup dalam kehidupan sebagai satu bangsa. Namun, pada sisi yang lain, bangsa ini telah memasuki ruang-ruang kepentingan komunitas, kelompok, dan kepentingan primordialisme lainnya yang merasuk dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya dan masyarakat.
Tak dapat dipungkiri bahwa bangsa Indonesia telah cukup lama berdaya upaya untuk menggagas demokrasi. Banyak pihak berpendapat bahwa demokrasi berakar pada nilai-nilai budaya bangsa, karenanya demokrasi bukanlah sesuatu yang baru bagi Indonesia, akan tetapi realitas yang ada adalah bahwa bangsa ini belum berhasil merumuskan konsep demokrasi yang substansial. Pembangunan demokrasi sangat erat kaitannya dengan partisipasi aktif masyarakat sebagai subjek dari demokrasi tersebut. Masyarakat harus memiliki kesadaran dan kepekaan untuk memainkan perannya dalam mendorong terjadinya pembangunan yang adil dan merata bagi segenap rakyat Indonesia.
Dalam perjalanan waktu, masyarakat Indonesia harus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman yang ada sekarang ini. Perkembangan teknologi informasi, akulturasi budaya, ekonomi global, dan banyak perkembangan zaman lainnya seharusnya tidak menjadi hambatan masyarakat dalam menjalankan perannya melakukan perubahan bagi dirinya dan lingkungan sekitarnya. Masyarakat harus bersifat dinamis menyesuaikan diri dengan zaman, namun tetap mengedepankan aturan dan norma-norma yang berlaku di Indonesia. Sehingga walaupun mengikuti perkembangan yang terjadi di dunia, masyarakat tetap menjunjung tinggi kultur khas dari bangsa Indonesia.
Masyarakat Indonesia sekarang ini sudah mulai fasih memberdayakan teknologi informasi. Masyarakat menggunakan media sosial untuk berbagai aktivitas seperti bisnis online, publikasi kegiatan, menyampaikan gagasan, ataupun sekedar bertegur sapa dengan teman dan kolega. Kecenderungan masyarakat saat ini juga lebih suka sesuatu yang instan, cepat, dan tidak menghabiskan waktu. Fenomenanya dapat kita lihat bersama. Masyarakat yang dulu lebih senang berlama-lama membaca koran cetak, sekarang ini sudah cukup puas dengan membaca berita di twitter ataupun membaca koran secara dijital sambil naik angkutan umum ke tempat kerja/kampus. Kita dapat melihat di angkutan umum seperti busway, angkot, kereta, dan angkutan massal lainnya, masyarakat menggunakan waktu perjalanannya untuk berselancar di dunia maya. Bahkan tidak jarang dalam sela-sela aktivitas kerja ataupun belajar, masyarakat menyempatkan diri untuk berjejaring sosial.
Saat ini telah banyak jasa jejaring sosial yang tersedia untuk diakses oleh masyarakat. Mulai dari Friendster yang ramai digunakan oleh masyarakat Indonesia di tahun 2002-2006, dilanjutkan dengan Facebook, MySpace, YouTube, Flickr, Twitter, dan lainnya. Setiap jejaring sosial menyediakan fasilitas yang unik dan berbeda-beda. Beberapa contohnya antara lain:
Friendster
Friendster merupakan salah satu jejaring sosial pertama yang populer di Indonesia. Jejaring sosial ini menawarkan konten dimana pengguna bisa membuat sebuah profil yang bisa terhubung ke profil orang lain. Kita dapat mengunggah foto ataupun menuliskan aktivitas kita di profil yang kita buat. Jejaring sosial ini populer pada awal tahun 2002 hingga 2006.
YouTube
YouTube adalah sebuah situs yang menyediakan konten untuk berbagi video, audio, berita, dan lainnya. Kita dapat mencari, mengunggah, ataupun mengunduh berbagai jenis data di website ini. Umumnya masyarakat menggunakan jejaring sosial ini untuk berbagi video dan berita. Salah satu birokrat yang aktif memberdayakan jejaring ini adalah Wakil Gubernur DKI Jakarta. Pak Basuki melalui timnya rutin mengunggah video rekaman rapat Pemda DKI Jakarta, ataupun aktivitas-aktivitas Wakil Gubernur lainnya.
Facebook
Facebook adalah jejaring sosial paling populer yang masih digunakan masyarakat hingga saat ini. Facebook didirikan oleh Mark Zuckerberg pada tahun 2004. Jejaring sosial ini menawarkan konten dan fasilitas yang lebih lengkap dari jejaring sosial lainnya. Fasilitas yang diandalkan dari jejaring ini antara lain konten chat, berbagi foto dan video, beragam permainan Facebook, ataupun dapat berbagi status maupun catatan (note). Saat ini ada lebih dari 600 juta orang di dunia yang menggunakan Facebook dan Indonesia merupakan salah satu negara penyumbang pengguna terbanyak.
Twitter
Twitter adalah jejaring sosial yang menfokuskan diri pada micro-blogging. Namun fokus ini menjadi keunggulan tersendiri dari Twitter. Twitter memungkinkan kita untuk mengikuti (follow) teman maupun orang lain yang ingin kita ketahui aktivitasnya. Kita juga dapat berbagi informasi terkini melalui jejaring ini. Twitter banyak digunakan oleh tokoh-tokoh masyarakat maupun artis untuk menyampaikan aktivitasnya maupun pemikiran-pemikiran dari tokoh-tokoh tersebut. Bahkan berbagai situs baik situs berita, lembaga pemerintahan, perusahaan, dan lainnya menggunakan media ini untuk menyampaikan aktivitasnya.
Change.org
Change.org adalah jejaring sosial yang digunakan sebagai wadah bagi masyarakat untuk memberikan petisi terkait suatu kondisi ataupun permasalahan. Banyak digunakan oleh masyarakat global untuk mengangkat isu-isu yang terjadi di lingkungan dunia. Masyarakat Indonesia sendiri mulai menggunakannya pada tahun 2010. Banyak permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat yang kemudian diangkat melalui media ini seperti terkait ekosistem Gunung Leuser, stop mobil murah, dan kampanye-kampanye lainnya.

B.    Perubahan Sosial
Fenomena belakangan ini, Gerakan-gerakan di Timur Tengah, Brasil, dan negara-negara lainnya yang merintis terjadinya perubahan sosial diawali dengan gerakan di media sosial. Diskusi-diskusi yang selama ini dilakukan secara bertatap mata di dunia nyata juga mulai beralih ke dunia maya. Oleh karena itu, di era sekarang ini media sosial telah menjadi salah satu ujung tombak gerakan pemikiran dalam mendorong terjadinya perubahan sosial di tengah masyarakat.
Berbagai lembaga seperti lembaga pemerintah, perusahaan, lembaga masyarakat seperti NGO dan LSM mengganggap teknologi informasi ini penting sehingga memiliki pengurus/pegawai di bidang komunikasi. Mereka memiliki tugas untuk rutin mengunggah setiap informasi aktivitas dan data terkait tugas dan tanggung jawab dari lembaga tersebut. Harapannya masyarakat ataupun pendukung lembaga tersebut akan mendapatkan perkembangan aktivitas lembaga tersebut secara update.
Saat ini, informasi bisa diakses oleh masyarakat dengan cepat. Berita yang terjadi di pulau bahkan belahan dunia lain dapat diketahui hanya dalam hitungan menit bahkan detik. Ini jauh berbeda dengan era sebelum perkembangan teknologi informasi dimana informasi ataupun berita baru bisa diketahui setelah menunggu beberapa hari, minggu, bahkan bulan. Kondisi ini memberikan pengaruh terhadap perubahan sosial. Masyarakat, baik di perkotaan maupun perdesaan, ataupun di pusat maupun daerah dapat mengetahui setiap informasi dan berita yang terjadi di tengah masyarakat dalam waktu yang cepat. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh gerakan sosial di Brazil dan Timur Tengah, dan beberapa kali juga dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia.
Masyarakat Indonesia mulai memberdayakan jejaring sosial untuk melakukan advokasi dan kampanye terhadap berbagai permasalahan masyarakat maupun kebijakan yang tidak sesuai dengan kehendak masyarakat. Dalam prakteknya, beberapa kampanye dan advokasi yang dilakukan dengan jejaring sosial berhasil mencapai tujuannya. Kita dapat mengingat kampanye “koin untuk Prita” yang didukung oleh ribuan masyarakat yang bahkan tidak pernah kenal ataupun bertemu dengan Prita. Begitu juga sekarang ini banyak kampanye yang sedang dijalankan, baik melalui media Facebook, Twitter, Change.org, dan lainnya.
Dalam artikel koran Kompas bulan November lalu, dituliskan topik tentang Demokrasi Digital. Terdapat tiga pembagian generasi sesuai dengan perkembangan zaman. Adapun pembagian tersebut antara lain:
  1. Generasi X = lahir pada tahun 1966 – 1976 (konservatif)
  2. Generasi Y = lahir pada tahun 1977 – 1994 (transisi)
  3. Generasi Z = lahir pada tahun 1995 – 2005 (baru/ICT)
Saat ini yang menjadi pemimpin di Indonesia dalam berbagai bidang (sosial, politik, budaya, dan lain-lain) masih generasi X. Sementara itu, generasi Y yang adalah generasi transisi teknologi sudah mulai masuk ke dalam sistem. Dan dalam waktu yang tidak lama, generasi Z juga akan segera masuk ke dalam sistem. Hal ini akan berdampak terhadap kondisi sosial masyarakat. Tingkat pendidikan masyarakat Indonesia belum merata, termasuk dalam hal pemahaman terkait pemanfaatan teknologi informasi, khususnya jejaring sosial. Oleh karena itu, pemerintah maupun stake holder di dalam masyarakat harus menyikapi perkembangan ini dengan seksama agar perkembangan teknologi ini dapat membawa manfaat terhadap perkembangan pembangunan masyarakat dan bukannya mudarat.

C.     Dampak Negatif Jejaring Sosial
Dampak negatif dari jejaring sosial ini adalah pemanfaatan jejaring sosial yang tidak sesuai dengan fungsinya. Berbagai aksi kejahatan dapat terjadi melalui jejaring sosial. Maraknya penipuan melalui media sosial, pencemaran nama baik, pencurian identitas, peredaran narkoba, akses pornografi dan pornoaksi, serta beragam tindak kejahatan lainnya. Selain itu penggunaan jejaring sosial yang tidak sesuai dengan umur juga memberikan dampak terhadap mental masyarakat, khususnya anak-anak. Anak-anak yang terlalu cepat mengakses jejaring sosial dan kurang mendapat pembinaan dari guru ataupun orangtua akan membuat anak tersebut cenderung anti sosial. Anak tersebut akan lebih senang bersosial melalui jejaring sosial ketimbang melalui aktivitas pertemanan di dunia nyata. Selain itu anak yang mudah mengakses jejaring sosial akan lebih rawan terkena aktivitas kejahatan di dunia maya seperti mengakses situs pornografi, pencurian anak, dan lainnya.
Dalam aktivitas gerakan sosial, penggunaan jejaring sosial juga memberikan dampak negatif. Masyarakat lebih berani berkomentar di media sosial, namun tapi tidak berani mempertanggungjawabkan pendapatnya di dunia nyata. Tidak jarang jejaring sosial digunakan untuk mencemarkan nama baik individu maupun institusi. Beberapa pelaku terorisme juga mengaku belajar merakit bom melalui jejaring sosial. Gerakan-gerakan primordial, anti SARA juga berkembang melalui jejaring sosial. Banyak situs dan akun-akun dunia maya yang menghina suku, agama, ataupun golongan lainnya. Apabila tidak ada hukum yang mengatur pemanfaatan media teknologi informasi ini, dikuatirkan hal ini akan membawa dampak negatif terhadap masyarakat bahkan mengganggu keamanan, ketertiban, dan kedamaian di tengah masyarakat.
Untuk mengatasi berbagai permasalahan yang timbul dari penyalahgunaan teknologi informasi, termasuk jejaring sosial, pemerintah mengeluarkan UU No. 11 Tahun 2008 yang berisikan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terdapat sanksi baik pidana maupun uang terhadap berbagai pelanggaran yang ditimbulkan dari penyalahgunakan teknologi informasi ini. Sudah terdapat beberapa tindak pidana yang ditujukan kepada pelanggar UU No. 18 Tahun 2008. Dengan adanya undang-undang ini diharapkan dapat menjadi batasan bagi masyarakat yang bebas memanfaatkan jejaring sosial ini.
Namun, selain lewat pendekatan peraturan untuk menangani penyalahgunaan jejaring sosial, pemerintah dan berbagai lembaga masyarakat perlu melakukan pelatihan dan lokakarya bagi masyarakat sebagai langkah pencegahan, mulai dari tingkat anak-anak, remaja, hingga orang tua. Dengan ini, masyarakat akan mengerti bagaimana menggunakan teknologi informasi dan jejaring sosial yang baik dan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Dengan adanya pendidikan ini, harapannya jejaring sosial dapat mendukung terjadinya perubahan sosial yang positif dalam masyarakat sehingga dapat lebih cepat mencapai pembangunan yang dicita-citakan.

Daftar Pustaka
Saswinadi Sasmojo, Sains, Teknologi, Masyarakat, dan Pembangunan, Bandung, Program Pascasarjana Studi Pembangunan ITB, 2004.
UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

*Mahasiswa S2 Studi Pembangunan
Institut Teknologi Bandung

Tulisan ini dimuat di www.vicaraveritas.com