inspirasi

inspirasi

Friday 6 June 2014

Mencerdaskan Anak Bangsa

Pendidikan adalah salah satu bentuk upaya menuju pendewasaan dalam kehidupan. Pendidikan adalah usaha membentuk insan – insan akademis yang berpikir mandiri dan dapat bertanggung jawab atas tindakan yang diperbuatnya. Melalui pendidikan diharapkan dapat tercipta kehidupan yang lebih baik bagi diri insan tersebut, juga keluarga, masyarakat, bangsa, dan peradaban manusia.

Peran penting pendidikan ini dapat ditinjau dari sejarah masa lampau. Paska Perang Dunia II, Jepang sebagai salah satu negara yang menderita kekalahan, mengalami kehancuran yang luar biasa. Tentara dan penduduknya tercerai berai dan dua kota besarnya hancur karena bom atom. Di tengah upaya memulai lagi pembangunan Jepang yang hancur lebur, Kaisar Jepang saat itu meminta agar pemerintah mendata tenaga pendidik (guru) Jepang yang masih hidup. Kaisar memandang bahwa membangun Jepang dari kehancuran tidak dapat terwujud tanpa membangun pendidikannya terlebih dahulu. Pembangunan nasional hanya dapat terwujud jika karakter dan pengetahuan masyarakat dikembangkan melalui pendidikan.

Dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945, para pendiri bangsa telah mencantumkan tujuan negara, salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini diperkuat dalam UUD 1945 yang menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan dan negara memiliki kewajiban untuk memenuhi pendidikan setiap warga negara guna mewujudkan tujuan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Untuk menjalankan tanggung jawabnya, pemerintah telah mengaturnya ke dalam undang – undang. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan definisi tentang pendidikan. Menurut UU ini, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Dalam upaya meningkatkan pendidikan nasional, pemerintah telah menetapkan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Tujuan Standar Nasional Pendidikan ini adalah untuk menjamin pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Pemerintah mewajibkan setiap satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan secara bertahap, sistematis dan terencana serta memiliki target dan kerangka waktu yang jelas agar dapat memenuhi atau bahkan melampaui standar nasional pendidikan.

Dalam keberjalanannya, usaha mencerdaskan bangsa masih mendapatkan banyak kendala. Masih banyak sekolah yang tidak memiliki fasilitas lengkap seperti buku diktat, perpustakaan dan laboratorium. Sekolah seperti ini kebanyakan terdapat di daerah tertinggal. Namun, di kota-kota besar juga masih banyak terdapat sekolah yang tidak memiliki fasilitas yang baik. Dampak dari fasilitas belajar yang kurang baik, para siswa menjadi kesulitan untuk mengikuti proses belajar di sekolah.

Mutu para pendidik juga belum terlalu memadai. Hal ini dapat dilihat dari adanya sekolah unggulan dan non unggulan di setiap daerah. Kualitas dan kuantitas pendidik juga tidak seimbang antara di kota-kota besar dan di daerah. Bahkan di beberapa daerah terpencil, sekolah hanya didatangi oleh pengajar satu kali per bulan. Para pengajar yang ditempatkan di daerah pedalaman lebih memilih untuk tinggal di kota ketimbang mengajar ke daerah karena faktor infrastruktur dan fasilitas mengajar.

Pengelola sekolah terkadang juga tidak berupaya optimal untuk meningkatkan kualitas guru dan fasilitas sekolah. Pemerintah sebagai pengawas dan pelaksana tanggung jawab pendidikan terkadang kurang memberikan intervensi terhadap pengelola sekolah. Akibatnya terdapat banyak sekolah yang tidak memenuhi standar nasional pendidikan. Bahkan di beberapa daerah terdapat perguruan tinggi swasta yang tidak memiliki izin operasi dari KOPERTIS. Hal ini sangat merisaukan masyarakat karena sudah banyak korban dari masyarakat. Masyarakat yang tidak tahu justru mendaftar dan berkuliah di perguruan tinggi ilegal ini dan membayar biaya perkuliahan namun ijazahnya tidak dapat dipakai untuk melamar pekerjaan.

Menyikapi hal ini, pemerintah perlu meningkatkan mutu sarana dan prasarana sekolah, mutu dan kuantitas serta penyebaran guru, dan metodologi pendidikan yang mendukung dan bukannya menekan siswa. Anggaran pendidikan yang besar (20 persen dari APBN) seharusnya sudah memadai untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. Sayangnya, dalam pelaksanaannya, anggaran ini tidak sepenuhnya digunakan untuk pendidikan. Selain pengalokasian yang tidak sesuai kebutuhan, sebagian anggaran ini juga dikorupsi oleh oknum-oknum pendidikan, baik di internal pemerintah, maupun pengelola sekolah. Pemerintah harus tegas mengawasi penggunaan anggaran pendidikan karena lambannya peningkatan pendidikan akan menyebabkan kualitas warga negara Indonesia akan kalah bersaing dengan warga negara-negara lain.

Anak-anak bangsa tidak hanya membutuhkan ijazah dan surat kelulusan dari sekolah. Lebih dari itu, anak-anak bangsa harus mendapatkan pencerdasan pola pikir dan karakter. Dengan ini, mereka dapat mandiri dan bertanggung jawab bagi diri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negaranya. Oleh sebab itu, pemerintah harus tegas memperhatikan standar pendidikan dan izin sekolah serta perguruan tinggi. Pihak pengelola pendidikan harus menjadikan anak didik sebagai subjek utama yang harus dikembangkan. Karena itu, infrastruktur pendidikan harus berkualitas untuk membentuk anak-anak bangsa yang cerdas dalam pola pikir, mental, dan karakter.

Pendidikan adalah upaya memanusiakan manusia bukannya menjadikan manusia sebagai robot pekerja. Pendidikan Indonesia seharusnya membentuk manusia-manusia Indonesia yang dapat berpikir mandiri, kritis, dan mau belajar sehingga setelah lulus, para insan intelektual ini dapat berkarya besar bagi pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara. Semangat ini haruslah menjiwai benak setiap perangkat pendidikan sehingga upaya mencerdaskan anak bangsa dapat berjalan seperti yang dicita-citakan.

Tulisan ini dimuat di www.siperubahan.com 

No comments:

Post a Comment