Indonesia
adalah negara di Asia
Tenggara yang memiliki sekitar 17.504 pulau yang menyebar di sekitar
khatulistiwa.
Indonesia merupakan negara kepulauan terluas di dunia di mana wilayah perairan
Indonesia lebih luas dari wilayah daratannya. Wilayah Indonesia terbentang
sepanjang 3.977 mil di antara Samudra
Hindia dan Samudra Pasifik. Luas daratan
Indonesia adalah 1.910.931,32 km² (Permendagri No.66 Tahun 2011 tentang Kode
dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan) dan luas perairan kepulauannya
3.096.190,92 km².
Posisi
Indonesia yang unik dan strategis ini ditunjukkan dengan beragam dan banyaknya
potensi sumber daya perikanan di wilayah perairan Indonesia. Kekayaan ini memancing
nelayan asing datang untuk mengambil sumber daya ikan dari wilayah perairan
Indonesia. Kehadiran nelayan asing dan juga nelayan lokal akan membawa
pendapatan bagi negara. Namun, menurut data dari Kementerian Kelautan dan
Perikanan, dari sekitar 6000 kapal nelayan, setengahnya adalah kapal ilegal dan
mencuri ikan Indonesia senilai 300 trilyun Rupiah setiap tahunnya.
Kejayaan Nusantara
Kawasan pesisir dan laut seharusnya menjadi andalan
sumber pendapatan masyarakat Indonesia. Sayangnya pengelolaan yang kurang baik
menyebabkan Indonesia kehilangan potensi pemasukan yang besar dari sektor laut.
Pasca
reformasi 1998, pemerintah Indonesia mulai memberikan perhatian serius dengan
membentuk Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan (DELP), lalu berubah menjadi
Departemen Kelautan dan Perikanan(DKP) hingga Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP). Bahkan pada era pemerintahan K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur),
ia mengangkat Laksamana Widodo, AS sebagai panglima TNI. Presiden Gus Dur
menyadari bahwa Indonesia memiliki kekuatan yang besar di bidang kemaritiman
dan secara ekonomi politik, Gus Dur menunjukkan bahwa kelautan dan perikanan
memiliki posisi penting dalam pembangunan nasional.
Keputusan Presiden Jokowi membentuk kementerian bidang
maritim adalah wujud keseriusan pemerintah saat ini untuk membenahi kembali
wilayah perairan Indonesia. Pemerintah Indonesia ingin mengembalikan kejayaan
zaman Nusantara di mana sektor perdagangan dan pelayaran kerajaan-kerajaan
Nusantara sangat kuat dan disegani mancanegara.
Untuk mengembalikan kejayaan ini, pemerintah tidak dapat melakukan perubahan
kebijakan secara sektoral. Kebijakan pro maritim harus menyentuh semua lapisan
kepentingan dan perlu dilakukan pengelolaan wilayah laut yang terpadu lintas
sektor.
Lintas Sektor
Ada
empat alasan pokok yang dikemukakan sebagai dasar pengelolaan wilayah laut
secara terpadu yaitu : (1) keberadaan sumberdaya
lautan yang besar dan beragam, (2) peningkatan pembangunan dan jumlah penduduk,
(3) pergeseran konsentrasi kegiatan ekonomi global dari poros Eropa – Atlantik
menjadi poros Asia Pasifik dan (4) wilayah lautan sebagai pusat pengembangan
kegiatan industri dalam proses pembangunan menuju era industrialisasi dan
Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Pengelolaan
laut yang terpadu lintas sektor ini berupa pengelolaan pemanfaatan sumberdaya
alam dan jasa-jasa lingkungan yang terdapat di kawasan laut, dengan cara melakukan penilaian menyeluruh tentang kawasan laut dan
sumberdaya alam serta jasa-jasa lingkungan yang terdapat di dalamnya,
menentukan tujuan dan sasaran pemanfaatan guna mencapai pembangunan yang
optimal dan berkelanjutan. Asas kemitraan dan keterpaduan harus juga dikedepankan
sesuai dengan asas pengelolaan perikanan yang tertuang pada Pasal 2 UU No. 45
Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan.
Pasca
dilantik, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan
berbagai kebijakan terkait pengelolaan perikanan dan kelautan Indonesia. Pelarangan alih muatan kapal di tengah laut,
aturan moratorium kapal besar, dan
penenggelaman kapal ilegal adalah beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh
Menteri Susi. Menurut Menteri Susi, potensi laut Indonesia sangat besar,
sayangnya selama ini kekayaan itu dinikmati oleh negara asing.
Selain
melakukan berbagai kebijakan ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
perlu melakukan kemitraan dengan berbagai lembaga non negara seperti media
massa, organisasi kemasyarakatan di kawasan pesisir, dan aktor non negara
lainnya. Pelibatan aktor non negara akan membantu upaya antisipasi kementerian
kelautan dan perikanan menangkal berbagai penyelewengan dan pelanggaran yang
terjadi di wilayah laut Indonesia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan juga harus terus
meningkatkan koordinasi lintas sektor dengan berbagai kementerian seperti
Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan,
Kementerian Luar Negeri, dan Tentara Nasional Indonesia. Tindakan yang
dilakukan terhadap kapal ilegal, bongkar muat di tengah laut, dan pelanggaran
lainnya dapat berjalan efektif apabila setiap sektor dapat menjalankan perannya
masing-masing.
KKP dibantu TNI telah melakukan tindakan tegas
terhadap kapal-kapal ilegal yang berhasil ditangkap di perairan Indonesia.
Penenggelaman kapal yang dilakukan oleh KKP dibantu TNI sudah memiliki kekuatan
hukum yakni Pasal 69 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dimana pengawas
perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau
penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan
yang cukup.
Selain
penenggelaman kapal ilegal, Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri juga
harus meminta setiap negara tetangga untuk mengawasi nelayan lautnya agar tidak
memasuki wilayah laut negara lain secara ilegal. Diplomasi kemaritiman yang
dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri akan mendukung efektifnya kebijakan yang
dilakukan oleh KKP ini.
Selama
ini ikan Indonesia banyak dikirim dan diperjualbelikan ke luar negeri secara
ilegal. Dengan adanya pemberantasan nelayan ilegal, persediaan ikan Indonesia
di pasar internasional akan menurun. Oleh karena itu, kebijakan KKP ini harus
diikuti kebijakan lain berupa peningkatan daya saing nelayan Indonesia. KKP dapat
berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk membicarakan bagaimana
membangun industri sumber daya laut di berbagai wilayah Indonesia. Koordinasi
dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri juga dibutuhkan
untuk membicarakan tentang bea untuk hasil laut Indonesia serta mencari pasar
potensial di luar sebagai untuk mendistribusikan hasil laut Indonesia. KKP juga
harus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengupayakan lalu
lintas laut dan udara yang efisien dan ekonomis untuk membantu distribusi hasil
laut Indonesia ini.
Pengelolaan laut secara terpadu merupakan suatu
proses yang berkesinambungan, interaktif, adaptif, dan partisipatif. Dibutuhkan peran setiap lembaga, baik aktor negara maupun
aktor non negara untuk melakukan fungsinya masing-masing demi tercapainya
cita-cita membangun Indonesia sebagai poros maritim dunia. Jalesveva Jayamahe!